Qurban
adalah salah satu ibadah kepada Allah. Hamba Allah yang disyariatkan
bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Sebetulnya ada dua
pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan
berkurban, ini pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Sedangkan pendapat
yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah.
Firman Allah swt, “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan;
Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban
setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan
Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga
Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa
disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi
(dengan huruf ha’ tipis).
Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada al-Qur’an tentang Qurban:
“ Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan
Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban,
maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak
diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti
membunuhmu!”.
Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”. (Al Maaidah: 27)
Ketika kita mampu, tentunya kita ingin beribadah, mengabdi terhadap apa yang telah Allah perintahkan.
Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis
hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang
sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.
Dalam hukum Islam, telah ditetapkan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang hadist Rosulullah SAW.
Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi perqurban
dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan
sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh
orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW : “Kami menyembelih
hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah
(unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :“Seseorang laki-laki menjumpai
Rasulullah saw. dan berkata, “Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta)
dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan
Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,” Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Ketika kita akan berniat melaksanakan qurban,
tentu saja hewan qurban yang kita pilih harus sehat dan baik. Ini untuk
lebih menyempurnakan ibadah qurban kita di mata Allah. Masih banyak,
orang yang belum tahu mengenai cara memilih hewan qurban yang baik.
Diperlukan Tips Memilih Hewan Qurban Yang Baik. Selain baik, hewan
qurban juga harus sehat.
SUMBER : JUMA'AT
HARI/TANGGAL : SELASA, 12
September 2014
NAMA : Masjid MUHAJIRIN
ALAMAT MASJID : MESUJI
NAMA PENCERAMAH :
Ust.ROHMAD
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?