Hukum Khitan
Pengertian khitan secara istilah adalah memotong kulit yang menutupi
alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan
sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist
yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib
mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.)Khitan sendiri dari bahasa Arab yang
berarti sedangkan menurut Imam Nawawi Khitan adalah Pengertian Khitan
Adapun menurut ‘ulama fiqh, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi sebagai berikut :
اَلْخِتَانُ هُوَ فِى الذَّكَرِ قَطْعُ جَمِيْعِ اْلجِلْدَةِ الَّتِى
تُغَطّى اْلحَشَفَةَ حَتَّى تَنْكَشِفَ جَمِيْعُ اْلحَشَفَةِ، وَ فِى
اْلاُنْثَى قَطْعُ اَدْنَى جُزْءٍ مِنَ اْلجِلْدَةِ الَّتِى فِى اَعْلاَ
اْلفَرْجِ.
Khitan bagi laki-laki ialah memotong semua kulit yang menutupi kepala
dzakar, sehingga terbuka kepala dzakar seluruhnya. Sedangkan bagi wanita
ialah memotong sedikit bagian berupa kulit yang berada di atas lubang
kemaluan (yang menutup kelenthit). [Diambil dari Syarah Muslim oleh Imam
Nawawiy]
Secara eksplisit di dalam al Qur’an tidak dsebutkan tentang dalil
khitan, tetapi secara implisit bisa di jadikan sebagai sumber adalah
mengikuti millah Nabi Ibrahim as. Allah berfirman ;
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرهِيْمَ حَنِيْفًا. وَمَا كَانَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ. النحل:123
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim
seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Allah”. [QS. An-Nahl : 123]
Pengertian millah, dan agama atau sunnat
Kata Millah dipakai dalam istilah Bahasa Arab menunjuk kepada ajaran
agama. Antara Millah dan a-Din adalah konteks yang hampir sama meskipun
tidak sama persis dengan kata ad-Din, Biasanya Millah digunakan ketika
kata tersebut dihubungkan dengan nama Nabi yang kepadanya agama itu
diwahyukan dan Din digunakan ketika dihubungkan dengan salah satu agama
atau sifat agama, atau dihubungkan dengan Allah yang mewahyukan agama
tersebut. Seperti millah Ibrahim, millah Ishaq sedangkan ad-Din biasanya
digunakan dengan penyebutan agama secara umum misalnya dinul-islam,
dinil-haqq, dini-llah dan sebagainya. Perwujudan millah Ibrahim as
adalah agama Islam itu sendiri dengan berbagai penyempurnaan dari Allahu
rabbul ‘alamin Sebagaimana firman Allah:
”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu”(QS. Al Maidah :3)
Adapun kaitannya dengan khitan, salam sebuh hadits dinytakan bahwa Nabi
Ibrahim dikhitan pada usia 80 tahun, Nabi Ibrahim as di khitan pada
usia 80, sebagaimana HR Bukhari-Muslim;
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : اختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم
Artinya: "Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun dengan kapak (bc: pisau)"
Hukum Khitan
Ada beberapa pendapat ulama’ tentang khitan ini, menurut Jumhur ulama’
(mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Pendukung
pendapat ini adalah Imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam
Malik, seedangkan Imam Hanafi berpendapat khitan wajib tetapi tidak
fardlu.
Imam Malik berpendapat khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari
Imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Tetapi bagi Imam
Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut kelompok
madzhab ini sunnah adalah antara fardlu dan nadb. Pendapat ini senada
dengan pendapat Ibnu Abi Musa dari ulama Hambali yang mengatakan sunnah
muakkadah.
Sedangkan bagi Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa
khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan
seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib
baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau
ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Bahkan khitan ini juga merupakan bagian dari syariat agama-gama lain
seperti ditemukan di dalam Bible Lukas 2:21 ”Dan ketika genap delapan
hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang
disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.” Namun kami belum
memastikan kebenaran keberadaan di lukas tersebut.
Adapun hikmahnya akan kami tulis dalam posting berikutnya ..semoga manfaat
SUMBER : Pengajian
HARI/TANGGAL : SELASA, 02
September 2014
NAMA : Masjid MUHAJIRIN
ALAMAT MASJID : MESUJI
NAMA PENCERAMAH :
Ust. SOBIRIN
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?